MAKALAH (HAKEKAT GURU PROFESIONAL)

PROFESI PENDIDIKAN
 

PENGANTAR KULIAH
(HAKEKAT GURU PROFESIONAL)




OLEH:
KELOMPOK I

                        ANGGOTA                : 1. DWI AZARIANTI (ACC 114 012)
                                                              2. ELSA FEBRINA TARIGAN (ACC 114 052)
                                                              3. HENGKY FATRIK JECSON (ACC 114 020)
                                                              4. MELINDA SUSMITHA (ACC 114 018)
                                                              5. TOMY HENDRA (ACC 114 037)
                                                              6. YULITA TASYA (ACC 114 050)
                                                              7. YUNI SORAYA (ACC 114 064)

                        DOSEN PENGAMPU: 1. Drs. ABDUL HADJRANUL FATAH, M.Si
                                                              2. Drs. ARIFIN, M.Si          














PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

2015









KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai tugas kuliah Profesi Pendidikan.
            Kami telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak akan lumput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan kami, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik dari sebelumya.
            Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing atas bimbingan, dorongan dan ilmu yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini sebagai tugas awal semester mata kuliah Profesi Pendidikan tepat pada waktunya.
            Pada dasarnya makalah ini kami sajikan khusus untuk membahas tentang Profesi Pendidikan. Untuk lebih jelas simak pembahasan dalam makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan pengetahuan yang mendalam tentang “Hakekat Guru Profesional” kepada kita semua.
            Makalah ini masih banyak memiliki kekurangan, seperti halnya “Tak ada gading yang tak retak.” Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman untuk memperbaiki makalah kami selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.


                                                                                    Palangka Raya, 19 September 2015

                                                                                                                 Tim Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I  PENDAHULUAN............................................................................................ 1
1.1  Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
1.3. Tujuan  Makalah...................................................................................................... 2
1.4  Manfaat Penulisan................................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN............................................................................................. 3
              2.1 Pengertian Profesional.............................................................................................. 3
              2.2 Pengertian Guru........................................................................................................ 4
              2.3 Status, Peran, Dan Tugas Guru................................................................................. 6
              2.4 Guru, Kinerja, Dan Kesejahteraan............................................................................ 15
BAB III  PENUTUP...................................................................................................... 18
3.1 KESIMPULAN........................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 19




BAB I
PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang
Pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam suatu pola kehidupan insan tertentu dan suatu sistem yang dikelompokkan menjadi dua sistem yakni sistem mekanik dan sistem organik. Sistem mekanik adalah melihat pendidikan sebagai suatu proses yang melibatkan input-proses-output yang terdapat kausal bersifat langsung dan linier. Pandangan ini menunjukkan bahwa intervensi untuk mempengaruhi output dapat didesain dengan memanipulasi input. Sebagai mana diketahui input dalam proses pendidikan mencakup siswa, guru, kurikulum, materi pelajaran, proses pembelajaran, ruang kelas dan pergedungan, peralatan dan kondisi lingkungan. Artinya, upaya untuk meningkatkan mutu output dilakukan dengan menambah atau meningkatkan kualitas input.

Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi melakukan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara melanjutkan studi atau kegiatan lain yang misalnya semisal. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru yang baik, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah merumuskan dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru yang kemudian disebut dengan standar profesionalitas guru.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, perlu kiranya kita mengetahui standar profesionalitas guru baik hakikat standar profesionalitas maupun upaya peningkatan profesionalitas. Oleh karena itu dalam makalah ini, penyusun akan dibahas mengenai “Standarisasi Profesionalitas Guru”.




II.        Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian profesional ?
2.      Apa pengertian guru ?
3.      Apa status, peran, dan tugas guru ?
4.      Apa kewajiban dan hak guru ?
5.      Bagaimana kinerja guru dan kesejahteraannya ?

III.             Tujuan
1.      Mengetahui pengertian profesional
2.      Mengetahui pengertian guru
3.      Mengetahui status, peran dan tugas guru
4.      Mengetahui kewajiban dan hak guru
5.      Mengetahui kinerja guru dan kesejahteraannya

IV.             Manfaat Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan. Serta dapat dijadikan sebagai tambahan pengetahuan bagi pembaca mengenai hakekat guru professional.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Profesional
                       Menurut UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Professional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi. Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan keahlian dan keterampilan khusus dalam melaksanakan profesinya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Sudjana, 1988).
                       Pengertian professional dikatakan sebagai sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepamdaian khusus untuk menjalankannya, dan mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir) (Tilaar, 1999). Professional diartikan pula sebagai usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya. Pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
                       Professional berasal dari kata sifat yang berarti sangat mampu melakukan suatu pekerjaan. Sebagai kata benda, professional kurang lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi seperti pencaharian. Supriadi (1999), menyatakan bahwa professional menunjukkan kepada dua hal. Pertama, penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan seharusnya. Kedua, kinerja yang dituntut sesuai standar yang telah ditetapkan (dokter, lawyer). Jadi, professional adalah orang yang melaksanakan tugas profesi keguruan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal pengetahuan yang dimilikinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
                       Tujuh tahapan menuju status professional, antara lain :
1)                  Penentuan spesialisasi bidang pekerjaan;
2)                  Penentuan tenaga ahli yang memenuhi persyaratan;
3)                  Penentuan pedoman kerja sebagai landasan kerja;
4)                  Peningkatan kreativitas kerja sebagai usaha untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik;
5)                  Penentuan tanggung jawab kerja;
6)                  Pembentukan organisasi kerja untuk mengatur tenaga kerja;
7)                   Memberikan pelayanan yang ketat dan penilaian dari masyarakat pengguna jasa profesi.


2.2      Pengertian Guru
                       Definisi guru berkembang secara luas, guru disebut pendidik professional karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orangtua untuk ikut mendidik anak. Guru juga dikatakan sebagai seseorang yang memperolah Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah atau swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan sekolah.
Guru merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai guru. Profesi guru memerlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang professional, yang harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pembelajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan. Profesi ini juga perlu pembinaan dan pengembangan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran, serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Mengutip pendapat Laurence & Jonathan dalam bukunya This is Teaching (hlm.10) : “ teacher is professional person who conducts classes” (guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola sekolah). Sementara menurut Jean & Morris dalam Foundation of Teaching an Introduction to Modern Educational, (hlm.141) : “teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of and indivual so that education takes places”. Artinya, guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu sehingga dapat terjadi pendidikan (Uno,2007).
Djohar (2006) mengatakan bila ingin mengangkat masalah profil guru pada dasarnya kita ingin mengajukan potret guru. Potret guru ini tentunya tidak akan tampak baik apabila kita gunakan objek guru masa kini dan masa lampau. Oleh karena itu, untuk menyajikan profil guru sebenarnya, dan untuk itu diperlukan pengalaman dan kreativitas kita untuk mewujudka lukisan tersebut. Keutuhan lukisan tersebut dapat dikonstruksi dari cirri dasarnya, yaitu a) guru yang kompeten mengajar bidang studi yang diajarka; b) guru yang professional dalam melaksanakan tugasnya; c) guru yang terampil dalam melaksanakan tugas kesehariannya.
Mengajar hanya dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan guru. Dengan kata lain, mengajar merupakan suatu profesi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat, muncul dua kecenderungan: pertama, proses mengajar menjadi sesuatu kegiatan yang semakin bervariasi, kompleks dan rumit. Kedua, ada kecenderungan pemegang otoritas struktual, ingin memaksakan kepada guru untuk mempergunakan suatu cara mengajar yang kompleks dan sulit. Sebagai akibat munculnya dua kecenderungan di atas, agar dituntut untuk menguasai berbagai metode mengajar dan diharuskan menggunakan metode tersebut.

2.3     Status, Peran, Dan Tugas Guru
                   Dalam melaksanakan tugas, status guru, sebagai berikut
1.      Guru sebagai PNS atau pegawai swasta yang memiliki surat keputusan mengajar.
2.      Guru sebagai profesi (ibu profesi) karena melahirkan banyak profesi
3.      Guru sebagai social leadership, guru dianggap serbatahu, teladan, dan sumber pengetahuan
                         Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar pendidikan.
                         Menurut pidarta (1997), peranan guru/pendidik, antara lain (1) sebagai manajer pendidikan atau pengorganisasian kurikulum; (2) sebagai fasilitator pendidikan; (3) pelaksana pendidikan; (4) pembibmbing dan supervisor; (5) penegak disiplin; (6) menjadi modal perilaku yang akan ditiru siswa; (7) sebagai konselor; (8) menjadi penilai; (9) petugas tata usaha tentang atmitrasi kelas yang wajar; (10) menjadi komunikator dengan orangtua siswa dwngan masyarakat; (11) sebagai pengajar untuk meningkatkan profesi secara berkelajutan; (12) menjadi anggota organisasi profesi pendidikan.
                         Tampubolon (2001) menyatakan peran guru bersifat multidimensional, yang mana guru menduduki peran sebagai, (1) orangtua; (2) pendidik atau pengajar; (3) pemimpin atau manajer; (4) produsen atau pelayanan; (5) pembimbing atau fasilitator; (6) motivator dan stimulator; dan (7) peneliti atau narasumber. Peran tersebut dapat bergaradasi menurun, naik, atau tetap sesuai dengan jenjang tuntutannya.
                         Efektivitas dan efesiensi belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara  luas, seorang guru yang ideal seyogianya dapat berperan sebagai berikut.
1.      Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan.
2.      Innovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan.
3.      Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada siswa
4.      Transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya,dalam proses interaksi dengan sasaran didik.
5.      Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakakannya).
                        Di lain pihak, surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perencana pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran siswa. Dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai Pembina. Masyarakat ( social developer ), penemu masyarakat ( social inovator ) , dan agen masyarakat ( social agent ).
Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi
pendidikan, guru berperan sebagai berikut.
1.      Pengambilan insiatif, pengarah, dan penilai pendidikan.
2.      Wakil masyarakat disekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan.
3.      Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahanyang harus diajarkannya.
4.      Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para siswa melaksanakan disiplin.
5.      Pelaksana adminisistrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik.
6.      Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan siswa sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan.
7.      Penerjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaiakan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Guru adalah profesi yang strategis dan mulia. Inti tugas guru adalah menyelamatkan masyarakat dari kebodohan, sifat, serta perilaku buruk yang menghancurkan masa depan mereka. Tugas tersebut merupakan tugas para nabi, tetapi karna nabi sudah tidak ada tugas tersebut menjadi tugas guru.
Seoarang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, antara lain:
1.      Membangkitkan perhatian siswa pada materi yang di berikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.      Membangkitkan minat siswa untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.      Membuat urutan (sequence) dalam pemberian, pembelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan siswa.
4.      Menghubungakan pelajaran yang di berikan dengan pengetahuan yang di miliki siswa (kegiatan apersepsi), agar siswa menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang di terimanya.
5.      Dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang sehingga tanggapan siswa menjadi jelas.
6.      Memerhatikan dan memikirkan hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Menjaga konsentrasi belajar sisiwa dengan cara memberi kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/ meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang di peroleh.
8.      Mengembangkan sikap siswa dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
9.      Menyelidiki dan mendalami perbedaan siswa secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Peranan dan tugas yang di emban guru sangat berat. Tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus dapat mendidik, membimbing, membina dan memimpin kelas. Sementara peranan guru juga sangat banyak, di antaranya (1) guru sebagai perancang pembelajaran; (2) guru sebagai pengelola pembelajaran; (3) guru sebagai pembelajaran; (4) guru sebagai evaluator; (5) guru sebagai konselor; (6) guru sebagai pelaksana kurikulum.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih bearti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada sisiwa. Dengan kata lain, seorang guru di tuntut mampu menyelaraskan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam proses pembelajaran.
Sejalan dengan amanat dalam UU RI No.14/2005 tentang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidik anak, usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berlakunya kurikulum 2006 (KTSP) menempatkan guru sebagai salah satu komponen pendidikan yang di harapkan dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini karena pada tingkat pelaksanaan pembelajaran yang di isyaratkan dalam kurikulum.
Pada era globalisasi saat ini ketika kemajuan IPTEK semakin pesat, hal ini juga berimbas pada pentingnya seorang guru meningkatkan kinerja dan kemampuan mereka sehingga terwujud profesionalan yang mantap. Seorang guru, dituntut untuk mampu menampilkan pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan menarik siswa untuk beraktivitas secara aktif.
Selain harus melaksanakan beban kinerja utama seperti yang tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 14/2005, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih siswa, serta melaksanakan tugas tambahan, saat ini guru juga dituntut untuk kreatif dalam menciptakan suasana balajar yang inovatif. Hal ini karena guru di harapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan melalui sistem persekolahan sehingga menghasilkan individu warga masyarakat masa depan Indonesia yang memiliki dasar-dasar karakter yang kuat, kecakapan hidup, dan dasar-dasar penguasaan IPTEK.
2.3        Kewajiban dan Hak Guru
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak merupakan dampak dari sesuatu yang telah dilaksanakan. Berikut akan diuraikan kewajiban dan hak guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
1.      Kewajiban Guru
Kewajiban guru adalah melayani pendidikan khususnya disekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik, dan melatih, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yang sedang menunggui mereka. Agar tujuan itu dapat dicapai maka disyaratkan:
A.    Jumlah guru memadai dengan jumlah sekolah yang harus dilayani
B.     Jenis guru yang disediakan (Djohar,2006)
Menurut UUGD No.14.Tahun 2005, kewajiban guru sebagai berikut.
a.       Memiliki kualifikasi akademik yang berlaku
b.      Memiliki kompetensi pedagogik, yang meliputi:
1)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)      Pemahaman terhadap sisiwa
3)      Pengembangan kurikulum atau silabus
4)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidikdan dialogis
5)      Perencanaan pembelajaran
6)      Evalusi hasil belajar
7)      Pengembangan siswa untuk berbagi potensi yang dimilikinya
c.       Memiliki kompetensi kepribadian, yang meliputi:
1)      Beriman dan bertakwa
2)      Berakhlak mulia
3)      Arif dan bijaksana
4)      Demokratis, mantap, stabil, dewasa, jujur, dan sportif
5)      Menjadi teladan bagi masyarakat dan siswa
6)      Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
7)      Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
d.      Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi:
1)      Berkomunikasi lisan, tulis, atau isyarat santun
2)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)      Bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, wali siswa
4)      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengidahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
5)      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
e.       Memeiliki kompetensi profesional, yang meliputi:
1)      Mampu menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2)      Mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,atau seni yang relevan  yang secara konseptual menaungi program satuan pendidikan
f.       Memiliki sertifikat pendidik
g.      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
h.      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh siswa kepada pemimpin satuan pendidikan
i.        Menaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
j.        Melaksanakan pembelajaran yang mencangkup kegiatan pokok:
1)      Merencanakan pembelajaraan
2)      Melaksanakn pembelajaran
3)      Menilai hasil pembelajaran
4)      Membimbing dan melatih siswa
5)      Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di liggkunganya karena dari seorang guru, di depan memberikan suri teladan, di tengah-tengah membangun, dan di belakang memberikan dorongan dan motivasi, ini sesuai dengan  ungakapan Ing ngarso sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani. Artinya guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia indonesia seutuhya yang berdasarkan pancasila(Usman,1995)
2.      Hak Guru
Hak Guru adalah hak untuk memproleh gaji, hak untuk pengembangan karir, hak untuk memproleh kesejahteraan, dan hak untuk memproleh perlindungan hukum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memproleh perlindungan hukum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memproleh hak-hak mereka. Berikut ini adalah hak-hak guru menurut UUGD No.14 Tahun 2005.
a.       Mengikuti uji kompetensi untuk memproleh sertifikat pendidik bagi guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
b.      Memproleh penghasialn diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
c.       Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan susbsidi tunjangan fungsional bagi guru yang  memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen ;
2)      Memenuhi beban kerja sebagai guru;
3)      Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan / guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
4)      Terdaftar pada Departemen sebagai guru tetap;
5)      Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
6)      Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
d.      Mendapatkan maslahat tambahan dalam bentuk :
1)      Tunjangan pendidikan , asuransi pendidik, besiswa, atau penghargaan bagi guru;
2)      Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
e.      Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan atau bentuk penghargaan lain.
f.        mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
g.       Mendapatkan penghargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
h.      Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat/ kenaikan jenjang jabatab fungsional.
i.         Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada siswa.
j.        Memberikan penghargaan kepada siswa yang terkait dengan prestasi akademik / prestasi non-akademik.
k.       Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.
l.         Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
m.    Mendapatkan perlindungan hukum bagibtindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
n.      Mendapakan perlindungan profesi terhadap:
1)      Pemutusan hubungan jkerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)      Pemberian imbalan yang tidak wajar.
3)      Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi;
4)      Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas .
o.      Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
1)      Risiko gangguan keamanan kerja;
2)      Kecelakaan kerja;
3)      Kebakaran pada waktu kerja;
4)      Bencana alam;
5)      Kesehatan lingkungan kerja; dan
6)      Risiko lain.
p.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.      Memperolaeh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
r.        berserikat dalam organisasi profesi guru.
s.       Kesempatan untuk perperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
t.        Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akaemik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
u.      Berhak memperoleh cuti studi.
Adapun dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 40, kewajiban dan hak guru sebagai berikut.
a.       Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis.
2)      Memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)      Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.      Pendidik adalah tenaga kependidikan brhak memperoleh:
1)      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)      Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4)      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan ha katas hasil kekayaan intelektual;
5)      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pada pasal 43 UU Sisdiknas juga disebutkan hak lain yang akan diproleh guru adalah promosi dan sertifikat, yaitu:
a.       Promosi dan penghargaan bagi pendidik den tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;
b.      Sertifikasi pendidikan diselenggarakan oleh perguruaan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas;
c.       Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidk sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.4.1        Guru, Kinerja, dan kesejahteraan
Kinerja guru merupakan faktor yang paling menentukan kualitas pembelajara. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidiakankualitas kinerja guru perlu mendapat perhatian utama dalam penetapan kebijakan. Kualitas kinerja dipengaruhi oleh beberapa faktor yang amat kompleks dan menunjukkan apakah pembinaan dan pengembangan profesional dalam satu pekerjaan berhasil atau gagal. Menurut Coulquitt (Pusat Penelitian kebijakan dan Inovasi Pendidikan, Balitbang, kemdiknas, 2010 ) ada tiga komponen yang dapat menjadi indikator kinerja, yaitu :
1.      Kinerja dalam tugas, baik rutin maupun nonrutin yang disebut tugas adaptif ;
2.      Kinerja yang disebut dengan perilaku kewarganegaraan (citizenship behavior), yaitu perilaku sukarela yang dikerjakan seseorang yang tidak termasuk tugasnya, tetapi mempunyai sumbangan terhadap pencapaian organisasi, dengan menunjukkan kerja yang melampui tugas normal tanpa mengharapkan imbalan karena kecintaannya terhadap organisasinya; dan
3.      Perilaku negatif yang mengganggu ketercapaian tujuan organisasi, seperti sabotase, korupsi, menghamburkan sumber daya, gosip, pelecehan, dan penyalahgunaan wewenang.
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifkasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS/Swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Kesejahteraan guru dalam Undang-Undang Guru pasal 14 ayat 1, bahwa guru dalam menjalankan keprofesionalan, guru berhak :
1)      memperoleh keberhasilan;
2)      mendapat promosi;
3)      memperoleh perlidungan;
4)      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan diri;
5)      berhak untuk mendapatkan serana dan praserana pembelajaran;
6)      memiliki kebebasan penilaan, menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada siswa;
7)      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas;
8)      memiliki kebebasan untuk berserikan dalam organisasi profesi;
9)      memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentukan kebijakan pendidikan ;
1)       kualitas akademik dan kompetensi;
2)       memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Depdiknas, 2005)


Dari kesebelas kesejahteraan guru di atas, ada kesejahteraan lain yang diterima oleh guru, yaitu
(1) tunjangan profesi, seperti yang disebutkan pada pasal 16 ayat 1;
(2) tunjangan fungsional; seperti yang disebutkan pada pasal 17 ayat 1;
(3) tunjangan khusus,untuk guru yang bekerja di daerah khusus, seperti yang disebutkan pada pasal 18 ayat 1;
(4) juga diberikan tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan;
(5) kepada guru juga dijanjikan untuk mendapatkan kesejahteraan berupa kemudahan bagi putra dan putrinya untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Setiap orang yang bekerja menjadikan kesejahteraan sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan. Faktor kesejahteraan diangggap akan memengaruhi kinerja seseorang dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk guru. Program sertifikasi yang dicanangkan pemerintah termasuk salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.








BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
1.         Profesional diartikan pula sebagai usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.
2.         Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
3.         Status guru terbagi menjadi 3 yaitu, guru sebagai PNS atau pegawai swasta yang memiliki Surat Keputusan mengajar, guru sebagai profesi, guru sebagai social leadership. Sedangkan peran guru bersifat multidimensional dan inti dari tugas guru adalah menyelamatkan masyarakat dari kebodohan, sifat, serta perilaku buruk yang menghancurkan masa depan mereka.
4.         Kewajiban guru adalah melayani pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik, dan melatih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yang sedang menunggui mereka. Sedangkan hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji, hak untuk pengembangan karier, hak untuk memperoleh kesejahteraan, dan hak untuk memperoleh perlindungan hokum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memperoleh hak-hak mereka.
5.         Kinerja guru merupakan faktor yang paling menentukan kualitas pembelajaran. Faktor kesejahteraan dianggap akan memengaruhi kinerja seseorang dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk guru.






DAFTAR PUSTAKA

Djaman Satori dkk, 2003. Profesi Keguruan 1, Universitas Terbuka.

Hamza. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: PT.BumiAksara.
Mulyasa. E. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. PT. Remaja Rosdakarya : Bandung

Maman Achdiat, 1981. Pembentukan Profesional Keguruan. Penlok P3G.

Sutan Zanti Arbi, Syahmiar Syahrun, 1991/1992. Dasar-Dasar Kependidikan,
Dirjen Dikti Depdikbud.

Suprihati ningrum, jamil.2012. Guru Profesional. Yogyakarta: Aruzz Media

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen





Comments

Popular Posts